
www.kip-acehbaratdaya.go.id- Dalam rangka pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KIP Abdya mengikuti Rapat Koordinasi terkait Mekanisme PAW Anggota DPR Kabupaten/Kota secara daring yang dilaksanakan oleh KIP Aceh diikuti oleh seluruh KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh, Rabu 17 Juni 2020.